Saturday, March 23, 2013

Beberapa Hal Yg Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan ke Google AdSense

Beberapa dari teman-teman kebanyakan sudah tidak sabaran ingin langsung mendaftarkan blog/website-nya langsung ke Google AdSense, (saya sendiri belum mendaftarkan...hehheee) ada baiknya sebelumnya didaftarkan alangkah baiknya terlebih dahulu blognya diperhatikan :
1. Pastikan dahulu blog kita kontennya orisinal dan semenarik mungkin dan jangan kopi paste dari blog lain karna hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan terpenting dari Google.
2. Usahakan jangan terburu-buru sebelum konten blog anda diisi postingan sebaikmungkin,,,kalo bisa kontennya berkualitas dan sudah banyak (usahakan tiap hari di update)
3. Usahakan blognya dibuat di blogspot, hal ini dikarenakan blogspot adalah merupakan produk dan Google sehingga ini dapat menjadi nilai tambah.
4. Terakhir barulah anda daftar ke Google AdSense (bila sudah yakin berkualitas dan postingan sudah banyak) .

selamat yang sudah berhasil di approve semoga dapat menambah penghasilan income sehari hari anda.


Friday, March 22, 2013

PULAU BANGGAI



Bagi teman-teman yang ingin mengunjungi Pulau Banggai,,,saya sedikit sharing berikan informasi :
Sebelumnya saya berikan informasi agar jangan sampai salah ya…. Mengapa saya katakan demikian karena di propinsi Sulawesi Tengah terdapat 2 kabupaten dengan nama yang mirip yakni kabupaten Banggai dengan ibukota Luwuk dan yang satunya lagi adalah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan ibukota Salakan yang terletak di Pulau Peling.

Nah… Pulau Banggai yang dimaksudkan disini adalah salah satu pulau yang terletak di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Perjalanan menuju Pulau Banggai ini sangat jauh tetapi apabila telah sampai dijamin segala kepenatan akan hilang setelah melihat tempat-tempat wisata yang mengagumkan dengan didominasi oleh pantai-pantai dengan keindahan laut yang eksotis.
Dari ibukota propinsi yaitu Palu dapat ditempuh melalui 2 jalur yakni darat dan udara. Melalui udara yakni pesawat terbang memakan waktu kurang lebih setengah jam dengan tujuan bandar udara luwuk sedangkan apabila melalui jalur darat (kendaraan umum maupun travel) dapat ditempuh dengan waktu yang sangat lama yaitu sekitar 20 jam….perjalanan yang sangat melelahkan kan ???!!! hehheheee…
Baik perjalanan laut maupun udara dipastikan tempat tujuan pertama kali teman-teman adalah Luwuk yakni ibukota Kabupaten Banggai tadi.
Dari Jakarta perjalanan dengan menggunakan pesawat memakan waktu sekitar 6 jam dengan rute Jakarta – Luwuk. Saat ini maskapai penerbangan yang telah melayani rute Jakarta – Luwuk adalah Sriwijaya Air, Batavia Air, Lion Air dan Merpati.

Nah teman-teman….apabila hendak ke Pulau Banggai maka perjalanan harus dilanjutkan lagi dengan menyebrangi laut (namanya juga Pulau…hehehhee). Saat ini sarana transportasi penyeberangan laut menuju Pulau Banggai ada 2 alternatif yakni kapal kayu dan kapal fery.
Kapal kayu (kapal tradisional) dapat kita temui setiap hari dengan membayar biaya Rp. 80.000, dengan waktu sekitar 8 jam. Sedangkan kapal fery hanya dapat ditemui pada hari-hari tertentu yakni malam rabu dan malam jumat dengan biaya sekitar Rp. 76.000,- dengan waktu sekitar 6 jam.

Saat senja di Pulau Banggai

Pagi hari di atas pegunungan pantainya tetap nampak


Thursday, February 7, 2013

Beberapa Poin Penting Tentang Perjalanan Dinas



Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Dengan terbitnya peraturan ini maka peraturan-peraturan menteri keuangan dan peraturan di bawahnya yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai APBN dinyatakan TIDAK BERLAKU LAGI.
Terdapat beberapa perubahan yang penting dalam peraturan menteri keuangan tersebut yaitu:
·         Istilah SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) berubah menjadi Surat Perjalanan Dinas (SPD).
·         Perjalanan dinas dalam kota terdiri atas perjalanan dinas yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.
·         Dapat dilakukan untuk menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
·         Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam tanpa penerbitan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan dicantumkan dalam Surat Tugas.
·         Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan, berlaku ketentuan: