Kementerian
Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012
tanggal 3 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Dengan terbitnya peraturan ini maka
peraturan-peraturan menteri keuangan dan peraturan di bawahnya yang mengatur
tentang perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai APBN dinyatakan TIDAK
BERLAKU LAGI.
Terdapat beberapa perubahan yang
penting dalam peraturan menteri keuangan tersebut yaitu:
·
Istilah SPPD
(Surat Perintah Perjalanan Dinas) berubah menjadi Surat Perjalanan Dinas (SPD).
·
Perjalanan
dinas dalam kota terdiri atas perjalanan dinas yang dilaksanakan lebih dari 8
(delapan) jam; dan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.
·
Dapat
dilakukan untuk menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat
Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir
ke Kota tempat pemakaman.
·
Perjalanan
Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam
tanpa penerbitan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), pembebanan
biaya Perjalanan Dinas Jabatan dicantumkan dalam Surat Tugas.
·
Dalam hal
Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan, berlaku ketentuan:
- Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;
- Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum.
·
Pejabat
Eselon II dan yang setara dibedakan dengan Pejabat Eselon III kebawah dan PNS
lainnya.
·
Penyetaraan
tingkat biaya Perjalanan Dinas untuk Pegawai Tidak Tetap yang melakukan Perjalanan
Dinas untuk kepentingan negara ditentukan oleh KPA sesuai dengan tingkat
pendidikan/ kepatutan/tugas yang bersangkutan.
·
Dalam hal
biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya
tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas Jabatan
dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja Pelaksana SPD.
·
Dalam hal
Perjalanan Dinas Jabatan menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu paling
kurang 24 (dua puluh empat) jam, selama waktu transportasi tersebut kepada Pelaksana
SPD hanya diberikan uang harian.
·
Dalam hal
jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam
Surat Tugas/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/ kelalaian Pelaksana SPD
dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan
sewa kendaraan dalam Kota, KECUALI bagi perjalanan dinas dalam rangka
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 huruf e s.d. k.
·
Perjalanan
Dinas Pindah juga diberikan untuk
- pemulangan Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan menetap;
- pemulangan keluarga yang sah dari Pejabat Negara/ Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhir ke Tempat Tujuan menetap;
- pemulangan Pegawai Tidak Tetap yang diberhentikan karena telah berakhir masa kerjanya dari Tempat Kedudukan ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja;
- pemulangan keluarga yang sah dari Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia dari tempat tugas yang terakhir ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja; atau
- pengembalian Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali.
·
Pembayaran
biaya Perjalanan Dinas kepada Pelaksana SPD paling cepat 5 (lima) hari kerja
sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
·
Pada akhir
tahun anggaran, dapat melebihi 5 (lima) hari kerja menyesuaikan dengan
ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun
anggaran.
·
Dalam hal
biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD kurang dari
yang seharusnya, dapat dimintakan kekurangannya.
·
Dalam hal
terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, biaya pembatalan dapat
dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.
·
Pelaksana
SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas
dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
Perjalanan Dinas dilaksanakan.
·
Pihak-pihak
yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up),
dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh
negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
·
Pejabat
penerbit Surat Tugas dapat memerintahkan pihak lain di luar Pejabat
Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap untuk melakukan Perjalanan Dinas.
·
Pegawai
Negeri Sipil Golongan I dapat melakukan Perjalanan Dinas dalam hal
mendesak/khusus, dalam hal tenaga teknis tidak diperoleh di tempat
bersangkutan.
Ketentuan lebih lengkap dan detil dapat dibaca pada
PMK-113/PMK.05/2012. Bila memerlukan informasi dan penjelasan terkait dengan
peraturan ini dapat menghubungi KPPN dan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan
setempat.
No comments:
Post a Comment