Kementerian
Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012
tanggal 3 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Dengan terbitnya peraturan ini maka
peraturan-peraturan menteri keuangan dan peraturan di bawahnya yang mengatur
tentang perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai APBN dinyatakan TIDAK
BERLAKU LAGI.
Terdapat beberapa perubahan yang
penting dalam peraturan menteri keuangan tersebut yaitu:
·
Istilah SPPD
(Surat Perintah Perjalanan Dinas) berubah menjadi Surat Perjalanan Dinas (SPD).
·
Perjalanan
dinas dalam kota terdiri atas perjalanan dinas yang dilaksanakan lebih dari 8
(delapan) jam; dan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.
·
Dapat
dilakukan untuk menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat
Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir
ke Kota tempat pemakaman.
·
Perjalanan
Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam
tanpa penerbitan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), pembebanan
biaya Perjalanan Dinas Jabatan dicantumkan dalam Surat Tugas.
·
Dalam hal
Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan, berlaku ketentuan: